Gagagan pertemuan yang digagas inisiator yang sekaligus sebagai mediator kalangan panatua dan kaum muda adalah untuk menggali, mengidentifikasi berbagai permasalahan dan keprihatinan kaum tua atas mandeknya peran suku dayak dalam proses pembangunan Kapuas Hulu. Bahkan digambarkan bahwa suku Dayak Kapuas Hulu telah menjadi objek pembangunan. Tanah ulayat suku Dayak disebutkan sebatas diakui secara de jure. De Facto tanah DAyak dikuasai pemegang otoritas dan para pengusaha. Sumber daaya alam yang ada di bumi Dayak telah diperjual belikan.
Jokowi Resmikan Pos Lintas Batas Negara Badau - Kalimantan Barat
-
Warga tak menyianyiakan kesempatan saat berhadapan langsung dengan
presiden. Jabat tangan jadi tanda komitmen pemerintah tak melupakan daerah
perbatasan. S...
9 tahun yang lalu















